Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil menggagalkan sebuah aksi penyelundupan satwa dilindungi dalam skala besar di Bali. Sebanyak 29 ekor penyu hijau yang merupakan satwa langka berhasil diamankan dari tangan para pelaku. Pengungkapan aksi penyelundupan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap lingkungan dan konservasi satwa liar.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., pengungkapan aksi penyelundupan ini dilakukan pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil menghentikan sebuah truk yang mencurigakan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
“Kami berhasil mengamankan 29 ekor penyu hijau yang hendak diselundupkan keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang kami terima dan tindak lanjut penyelidikan di lapangan,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar.
Dalam aksi penyelundupan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi. Kedua pelaku yang diketahui berinisial AA (45 tahun) dan BR (38 tahun) kini diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa truk yang digunakan untuk mengangkut penyu serta sejumlah peralatan lainnya.
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa puluhan penyu hijau tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di dalam bak truk yang tertutup rapat. Diduga kuat, penyu-penyu langka ini akan diperdagangkan secara ilegal untuk berbagai keperluan. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk penanganan lebih lanjut terhadap penyu-penyu tersebut, termasuk proses pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya aksi penyelundupan satwa dilindungi seperti ini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian satwa liar dengan tidak melakukan perburuan atau perdagangan ilegal,” tegas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. Kedua pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.