Memasuki pertengahan tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat secara resmi memberlakukan Aturan Baru Wisata Pura di Bali guna menjaga kesucian tempat ibadah umat Hindu dari perilaku wisatawan yang tidak pantas. Kebijakan ini muncul setelah serangkaian evaluasi terhadap peningkatan volume turis yang terkadang abai terhadap norma-norma lokal di area suci. Dengan aturan ini, setiap pengunjung yang memasuki area Pura diwajibkan mengikuti prosedur yang lebih ketat, mulai dari tata cara berpakaian hingga batasan area yang boleh diakses untuk berfoto. Hal ini bertujuan agar pariwisata tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai spiritualitas yang menjadi pondasi utama kebudayaan Bali.
Salah satu poin krusial dalam Aturan Baru Wisata Pura di Bali adalah kewajiban bagi wisatawan untuk didampingi oleh pemandu lokal berlisensi yang memahami etika persembahyangan. Pemandu ini bertugas memberikan edukasi secara langsung mengenai sejarah pura dan bagian mana saja yang merupakan area sakral (Utamaning Mandala) yang dilarang bagi umum kecuali untuk keperluan ritual. Selain itu, sistem registrasi digital kini diterapkan di gerbang masuk pura utama untuk membatasi jumlah pengunjung dalam satu waktu. Langkah ini diambil untuk mencegah kepadatan berlebih yang dapat mengganggu ketenangan umat yang sedang melaksanakan ibadah serta menjaga ketahanan fisik bangunan cagar budaya tersebut.
Penerapan Aturan Baru Wisata Pura di Bali juga mencakup larangan keras terhadap pose foto yang dianggap tidak sopan atau menodai kesucian situs, seperti memanjat bangunan candi atau duduk di tempat yang tidak semestinya. Pemerintah tidak segan-segan memberlakukan sanksi administratif hingga deportasi bagi wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan ini secara sengaja. Di sisi lain, sosialisasi mengenai panduan ini telah disebarkan melalui maskapai penerbangan, hotel, dan agen perjalanan agar informasi sampai kepada wisatawan bahkan sebelum mereka menginjakkan kaki di Pulau Dewata. Kesadaran kolektif untuk menghormati adat istiadat sangat diharapkan demi keberlanjutan pariwisata Bali yang berkualitas.
Selain aspek perilaku, Aturan Baru Wisata Pura di Bali juga menekankan pada aspek kebersihan dan pengelolaan limbah di area suci. Pengunjung dilarang membawa plastik sekali pakai ke dalam kompleks pura dan wajib membawa kembali sampah mereka sendiri. Langkah-langkah ini disambut baik oleh para tetua adat dan tokoh agama yang merasa bahwa perlindungan terhadap situs suci merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan konflik antara aktivitas wisata dan kegiatan keagamaan dapat diminimalisir, sehingga harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan tetap terjaga sesuai dengan konsep Tri Hita Karana.