Bali 2 Warga China Dideportasi ,Usai Jadi Pemandu Selam Ilegal

Kasus deportasi dua warga negara (WN) Tiongkok dari Bali akibat menjadi pemandu selam ilegal kembali menjadi sorotan. Kejadian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, terutama di wilayah pariwisata yang ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.

Detail Kejadian dan Pelanggaran

  • Dua WN Tiongkok dengan inisial CJ dan AM dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
  • Mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan bekerja secara ilegal sebagai instruktur selam (diving) di Kabupaten Karangasem, Bali.
  • Aktivitas komersial yang mereka lakukan tanpa izin kerja yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.

Proses Deportasi

  • Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai China Southern Airlines.
  • CJ dipulangkan dengan penerbangan CZ626 (Denpasar-Guangzhou) menuju Wenzhou.
  • AM dipulangkan dengan penerbangan CZ6066 (Denpasar-Shenzhen) menuju Beijing.
  • Proses deportasi ini dilakukan pada Senin (10/2/2025) malam.

Tindakan Tegas Pihak Imigrasi

  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi kedua WN Tiongkok tersebut.
  • Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian dan peringatan bagi WNA lain agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Pihak Imigrasi menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Bali.

Dampak dan Imbauan

  • Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di wilayah pariwisata.
  • Diharapkan, kasus ini memberikan efek jera bagi WNA lain agar tidak melakukan aktivitas ilegal di Indonesia.
  • Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan WNA.
  • Kasus ini menjadi pengingat bahwa Indonesia, khususnya Bali, memiliki peraturan yang tegas terkait aktivitas WNA.

Pentingnya Kepatuhan Hukum

Kejadian ini menekankan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Aktivitas komersial tanpa izin kerja yang sah adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada deportasi.

Pemerintah Indonesia, melalui pihak imigrasi, akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa aktivitas WNA di Indonesia dilakukan secara legal dan tidak merugikan kepentingan nasional.

Author: admin