Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dan Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan sindikat scamming internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Dalam operasi penggerebekan serentak di beberapa lokasi mewah di wilayah Denpasar dan Badung pada Minggu malam, 13 April 2025, petugas berhasil mengamankan sebanyak 103 orang WNA Taiwan yang diduga kuat terlibat dalam sindikat scamming online lintas negara. Penangkapan skala besar ini merupakan pukulan telak bagi sindikat scamming yang meresahkan dan merugikan banyak pihak.
Pengungkapan kasus sindikat scamming ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerjasama lintas instansi selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku menjalankan aksinya dari sejumlah vila dan rumah mewah yang disewa khusus. Mereka diduga melakukan penipuan online dengan berbagai modus, menargetkan korban di berbagai negara, termasuk negara asal mereka.
Dalam penggerebekan yang dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik sindikat scamming tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan unit telepon seluler, laptop, perangkat komunikasi, serta dokumen-dokumen yang berisi catatan transaksi dan data korban. Para pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan bukti-bukti kejahatan mereka.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Senin pagi, 14 April 2025, membenarkan penangkapan ratusan WNA Taiwan yang terlibat dalam sindikat scamming internasional ini. “Kami berhasil mengamankan 103 orang WNA Taiwan yang diduga kuat merupakan anggota sindikat penipuan online skala internasional. Operasi ini adalah hasil kerjasama yang baik antara Polda Bali dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Informasi Penting Terkait Penangkapan Sindikat Scamming di Bali:
- Jumlah Pelaku yang Ditangkap: 103 orang WNA Taiwan.
- Lokasi Penangkapan: Beberapa lokasi mewah di Denpasar dan Badung, Bali.
- Waktu Penangkapan: Minggu malam, 13 April 2025.
- Modus Operandi: Penipuan online (scamming) lintas negara dengan berbagai modus.
- Barang Bukti yang Diamankan: Ratusan unit telepon seluler, laptop, perangkat komunikasi, dokumen transaksi dan data korban.
- Instansi yang Terlibat: Ditreskrimsus Polda Bali dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Tindakan Selanjutnya: Pemeriksaan intensif terhadap pelaku, pendalaman jaringan, koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Taiwan dan Interpol.
Pengungkapan sindikat scamming dengan jumlah pelaku yang sangat banyak ini menunjukkan bahwa Bali tidak menjadi tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan internasional. Pihak kepolisian dan imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan kerjasama untuk memberantas segala bentuk kejahatan transnasional di wilayah Bali.