Bikin Ulah! Turis Jerman Diciduk Polisi Bali Terkait Kasus Perusakan Properti

Seorang wisatawan mancanegara (wisman) asal Jerman berinisial MK (35 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Badung, Bali. Ia diamankan pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, terkait dugaan kasus perusakan properti sebuah vila yang disewanya di kawasan Canggu. Tindakan arogan turis asing ini tentu saja mencoreng citra pariwisata Bali yang terkenal dengan keramahannya.

Menurut keterangan Kompol I Made Oka, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung, pihaknya menerima laporan dari pemilik vila terkait adanya kasus perusakan yang dilakukan oleh penyewa. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku di vila yang sama.

“Kami menerima laporan dari pemilik vila terkait adanya kerusakan pada sejumlah fasilitas vila yang diduga dilakukan oleh penyewa warga negara asing. Berdasarkan bukti-bukti awal, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MK,” ujar Kompol I Made Oka dalam konferensi pers di Mapolres Badung pada Selasa pagi.

Lebih lanjut, Kompol I Made Oka menjelaskan bahwa kasus perusakan ini diduga terjadi akibat pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di TKP, pelaku dengan sengaja merusak sejumlah perabotan di dalam vila, termasuk memecahkan kaca jendela, merobek sofa, dan merusak beberapa dekorasi lainnya. Kerugian yang dialami pemilik vila diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Saat diamankan, MK tidak dapat memberikan keterangan yang jelas dan terkesan linglung. Pihak kepolisian kemudian melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi alkohol. Saat ini, MK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Badung untuk mengetahui motif pasti dari tindakan kasus perusakan tersebut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Jerman di Denpasar terkait penanganan kasus ini.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Bali dikenal sebagai destinasi wisata yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan menghormati hukum yang berlaku. Kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Bali, termasuk wisatawan asing,” tegas Kompol I Made Oka.

Atas perbuatannya, MK terancam dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para wisatawan asing lainnya untuk selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemilik akomodasi wisata untuk lebih selektif dalam menerima tamu dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang merugikan.

Author: admin