Upah Pengelola Pungutan Turis – Kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang diterapkan di Bali sejak Februari 2024 terus menjadi sorotan. Terbaru, muncul wacana menarik terkait pemberian insentif atau upah pungut bagi pihak-pihak yang membantu dalam proses penarikan retribusi sebesar Rp 150.000 per wisatawan tersebut. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana PWA.
Wacana pemberian upah pungut ini pertama kali mencuat dari Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. Beliau menyampaikan bahwa rencana ini telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Bali tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan tanggung jawab yang sama kepada berbagai stakeholder terkait pariwisata dalam membantu memungut retribusi dari wisatawan asing yang memasuki Bali.
Pihak-pihak yang berpotensi Upah Pengelola Pungutan Turis ini meliputi berbagai lini yang bersentuhan langsung dengan kedatangan wisatawan, mulai dari petugas imigrasi di bandara dan pelabuhan, hingga perwakilan dari akomodasi wisata, destinasi wisata, agen perjalanan, hingga agen kapal pesiar. Dengan memberikan insentif, diharapkan proses penarikan PWA dapat berjalan lebih optimal dan meminimalisir potensi kebocoran atau wisatawan yang tidak membayar.
Meskipun demikian, besaran nominal upah pungut yang akan diberikan masih belum ditetapkan dan akan melalui proses pembahasan lebih lanjut. Pertimbangan akan dilakukan secara matang agar insentif yang diberikan proporsional dan tidak memberatkan anggaran daerah. Pemerintah Provinsi Bali juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pihak imigrasi dan asosiasi pariwisata, untuk mematangkan mekanisme pemberian upah pungut ini.
Langkah ini dipandang sebagai respons atas evaluasi implementasi PWA yang telah berjalan. Meskipun dana yang terkumpul dilaporkan cukup signifikan dan dialokasikan untuk pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, upaya untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas penarikannya tetap menjadi prioritas.
Pemberian upah pungut diharapkan dapat menjadi solusi untuk memastikan semua wisatawan asing yang berkunjung ke Bali memberikan kontribusi terhadap pelestarian alam dan budaya pulau dewata. Dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dan memberikan insentif yang sesuai, Bali optimis pengelolaan dana PWA akan semakin transparan dan akuntabel, memberikan manfaat maksimal bagi keberlangsungan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.