Sopir Peras Penumpang Taksi Online di Bali, Wisatawan Resah!

Bali, pulau dewata yang menjadi primadona pariwisata Indonesia, kembali tercoreng oleh ulah oknum sopir peras penumpang taksi online. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus serupa yang meresahkan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

Seorang wisatawan asal Jakarta, Rina (28), menjadi korban pemerasan oleh sopir peras penumpang taksi online saat hendak menuju penginapannya di kawasan Kuta, Bali, pada Sabtu (15/06/2024) malam. “Awalnya, tarif yang tertera di aplikasi hanya Rp 50.000. Tapi, di tengah jalan, sopir itu meminta tambahan Rp 100.000 dengan alasan jalan macet dan biaya tol,” ungkap Rina.

Rina merasa terkejut dan keberatan dengan permintaan tersebut. Namun, karena kondisi sudah larut malam dan ia sendirian, Rina terpaksa memberikan uang yang diminta. “Saya takut terjadi apa-apa. Akhirnya, saya kasih saja uangnya,” ujarnya.

Kejadian serupa juga dialami oleh wisatawan asal Australia, John (35), yang hendak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia mengaku dimintai uang tambahan sebesar Rp 200.000 oleh sopir peras penumpang taksi online. “Ini sangat tidak profesional. Saya merasa dirugikan,” kata John.

Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Gede Wayan Samsi Gunarta, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait praktik sopir peras penumpang taksi online. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aplikator taksi online untuk menindaklanjuti laporan ini. Pungutan liar seperti ini tidak dibenarkan dan merusak citra pariwisata Bali,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (17/06/2024).

Gede Wayan Samsi Gunarta juga mengimbau wisatawan untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar oleh sopir taksi online. “Catat identitas sopir, nomor kendaraan, dan waktu kejadian. Laporkan ke pos polisi terdekat atau melalui aplikasi pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Pihak kepolisian dari Polresta Denpasar, melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Putra Yudhistira, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku pungutan liar. “Kami akan melakukan patroli rutin di area rawan pungli. Jika terbukti melakukan pemerasan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya, Selasa (18/06/2024).

Para wisatawan berharap, dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, praktik pungutan liar oleh sopir taksi online dapat segera diberantas. Sehingga, Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi.

Author: admin