Langgar Izin Tinggal, WNA Uganda Dideportasi dari Bali Usai Terjaring Razia Open BO

DENPASAR, BALI – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial AK (28 tahun) harus menerima konsekuensi tegas setelah kedapatan melakukan praktik Open Booking Out (BO) atau prostitusi online di wilayah Bali. AK terjaring dalam razia yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di sebuah penginapan di kawasan Kuta, Badung. Akibat pelanggaran izin tinggal dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa, WNA dideportasi dari Indonesia.

Penindakan terhadap WNA dideportasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan hasil pengawasan tim intelijen Imigrasi terkait maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah wisata di Bali. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan AK yang aktif menawarkan layanan BO melalui media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, AK tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan terbukti melakukan aktivitas yang menyalahi izin tinggalnya sebagai wisatawan. “Kami menemukan bukti percakapan dan transaksi yang mengarah pada praktik prostitusi online. Yang bersangkutan jelas melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi bagi orang asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” tegas Bapak Tedy dalam пресс-релиз yang disampaikan pada Selasa siang, 8 April 2025.

Proses WNA dideportasi ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendataan. AK ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke negara asalnya pada Selasa sore, 8 April 2025, dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi. Selain dideportasi, AK juga akan dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Tindakan tegas Imigrasi Bali dalam mendeportasi WNA dideportasi yang melanggar aturan keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah Bali yang merupakan destinasi wisata internasional. Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi aktivitas WNA di lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Author: admin