Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berusia 37 tahun berinisial KL, yang merupakan buronan Interpol atas kasus penipuan dan penggelapan di negaranya, akhirnya WNA buron dideportasi dari Bali. Proses deportasi dilakukan pada Senin sore, 14 April 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, setelah yang bersangkutan berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polda Bali beberapa hari sebelumnya.
Penangkapan KL bermula dari adanya red notice Interpol yang diterbitkan oleh otoritas Amerika Serikat terkait kasus yang menjeratnya. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan WNA buron dideportasi tersebut di sebuah villa mewah di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung. Setelah memastikan identitasnya, petugas Imigrasi dan kepolisian melakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Jumat, 11 April 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin sore, 14 April 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan deportasi WNA buron dideportasi tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat yang merupakan buronan Interpol. Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan hari ini kita deportasi kembali ke negara asalnya dengan pengawalan ketat,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu.
Lebih lanjut, Pramella menjelaskan bahwa KL masuk ke Indonesia melalui jalur udara dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Bali untuk menghindari kejaran pihak berwajib. Namun, berkat kerjasama yang baik antara Imigrasi dan kepolisian, keberadaan WNA buron dideportasi ini berhasil terdeteksi. Proses deportasi dilakukan dengan menggunakan maskapai penerbangan komersial dengan tujuan akhir Amerika Serikat, dan selama penerbangan KL dikawal oleh dua orang petugas Imigrasi.
Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta terkait proses deportasi ini. Selain WNA buron dideportasi, nama KL juga telah dimasukkan ke dalam daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di kemudian hari. Keberhasilan penangkapan dan deportasi WNA buron dideportasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional dan memberikan kepastian hukum. Pihak Imigrasi Bali akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lintas negara.