Turis Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Bali

Seorang turis ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Warga negara (WN) Ukraina berinisial IV (32 tahun) ini diamankan di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali, pada hari Jumat dini hari, 11 April 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Penangkapan turis ditangkap ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing di Pulau Dewata.

Penangkapan Turis Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan turis ditangkap ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengenai adanya seorang WNA yang diduga menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah vila di kawasan Seminyak. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan di vila tersebut dan berhasil mengamankan IV.

Barang Bukti Narkoba Diamankan Polisi

Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika di kamar vila yang ditempati oleh turis ditangkap tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram, alat hisap (bong), dan beberapa unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Turis Ditangkap Terancam Hukuman Berat

Kepala Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta, menyatakan bahwa turis ditangkap tersebut akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, bisa mencapai hukuman penjara hingga belasan tahun, tergantung dari jumlah dan jenis narkotika yang dimiliki,” ujar Kompol Arta saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar pada Jumat siang. Pihaknya juga menegaskan komitmen Polresta Denpasar dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan warga negara asing.

Imbauan Terhadap Turis Asing di Bali

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait dengan narkoba. Pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas всякого warga negara asing yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Kasus turis ditangkap ini diharapkan menjadi peringatan bagi wisatawan lainnya untuk tidak mencoba-coba menggunakan atau membawa narkoba selama berada di Bali.

Author: admin