Petugas gabungan dari dinas perizinan, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja mengambil tindakan tegas terhadap tempat bisnis yang beroperasi secara ilegal di kawasan wisata Bali. Milik WNA yang berjenis restoran dan fasilitas hiburan malam tersebut ditutup secara paksa setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah terkait izin usaha dan tata ruang kawasan. Penutupan tempat bisnis ini dilakukan guna menjamin kepatuhan hukum serta melindungi pelaku usaha lokal dari praktik persaingan bisnis yang tidak sehat.
Proses penyegelan berlangsung tertib dengan mempemasangkan stiker penutupan sementara di pintu masuk utama bangunan tempat usaha yang bersangkutan. Milik WNA tersebut diketaahi tidak mengantongi dokumen izin operasional resmi dari pemerintah daerah serta diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan wisata untuk berbisnis. Tim penindak menegaskan bahwa seluruh tempat usaha di Bali wajib mematuhi ketentuan aturan perizinan berlaku tanpa terkecuali baik warga lokal maupun warga negara asing.
Kepala Dinas Perizinan Bali menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah sangat terbuka terhadap investasi asing namun tetap wajib menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia. Tempat bisnis Milik WNA yang terbukti melanggar aturan perizinan serta tidak membayarkan pajak daerah akan ditindak tegas hingga penutupan permanen serta proses deportasi. Pengawasan terhadap aktivitas bisnis warga asing di kawasan wisata utama akan terus diperketat secara berkala oleh tim gabungan penegakan hukum.
Masyarakat lokal dan pelaku usaha daerah memberikan dukungan penuh atas keberanian dan ketegasan jajaran petugas gabungan dalam menindak tempat usaha ilegal tersebut. Ketegasan penegakan hukum ini dinilai sangat penting demi menjaga iklim investasi yang sehat, berkeadilan, serta menghormati kearifan lokal masyarakat Pulau Dewata. Pelaku usaha asing diimbau untuk mengurus seluruh izin operasional secara sah sebelum memulai kegiatan bisnis.
Diharapkan penindakan tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi pengusaha asing lainnya agar selalu mematuhi koridor hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemerintah daerah komitmen untuk menciptakan kawasan pariwisata yang tertib, berkualitas, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi kesejahteraan warga lokal. Penegakan hukum yang konsisten menjadi pilar utama perlindungan tata kelola pariwisata daerah.