Aparat kepolisian di Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan warga negara asing. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yang diduga kuat terlibat kasus narkoba. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi terpisah di dua lokasi berbeda di wilayah Kuta, Bali. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba di Pulau Dewata.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Made Agus Prasetya, yang disampaikan pada hari Senin, 5 Mei 2025, di Mapolresta Denpasar, penangkapan pertama dilakukan pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka WNA Thailand berinisial AT (32) dan BP (29). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram dan sejumlah alat isap. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ketiga.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Komang Arya, menambahkan bahwa tersangka ketiga, berinisial CN (35), berhasil diamankan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah penginapan di kawasan Legian, Kuta. Dari tangan CN, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa butir ekstasi dan ganja kering. Ketiga WNA Thailand yang terlibat kasus narkoba ini diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah pariwisata Bali.
Saat konferensi pers yang diadakan pada pukul 10.00 WITA, Kompol I Komang Arya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan melacak asal-usul narkoba tersebut. Ketiga tersangka yang terlibat kasus narkoba ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 1 Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.