Oknum Pegawai BUMN Terseret Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan di Bali, Terancam Hukuman Pidana

Seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terindikasi kuat terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Pria berinisial IGW (42 tahun) tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bali terkait dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan berbagai pihak. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim khusus dari Subdit II Ditreskrimum Polda Bali.

Menurut Kombes Pol. Bambang Yudhantara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, pihaknya menerima laporan mengenai adanya praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang melibatkan seorang oknum pegawai BUMN. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen,” jelas Kombes Pol. Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali pada Kamis siang, 15 Mei 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain beberapa lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, sejumlah plat nomor kendaraan yang diduga ilegal, serta perangkat komputer dan alat cetak yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku IGW diduga telah melakukan aksinya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir dan melibatkan sejumlah kendaraan berbagai jenis.

Motif pelaku melakukan pemalsuan berkas kendaraan ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada keuntungan pribadi dengan cara menjual kendaraan dengan dokumen palsu atau memanfaatkan dokumen palsu untuk keperluan lain yang melanggar hukum. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan dokumen ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Tindakan pemalsuan dokumen ini sangat merugikan dan dapat menimbulkan berbagai masalah hukum di kemudian hari,” tegas Kombes Pol. Bambang. Atas perbuatannya, pelaku IGW terancam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi jual beli kendaraan dan memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui saluran resmi.

Author: admin