Banyak permainan tradisional yang telah menjadi bagian dari budaya dan hiburan masyarakat. Namun, batas antara hiburan dan pelanggaran hukum dapat menjadi sangat tipis ketika permainan tersebut melibatkan unsur taruhan. Jerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara tegas larangan perjudian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun. Memahami unsur-unsur pasal ini menjadi krusial untuk membedakan mana permainan yang sekadar iseng dan mana yang melanggar hukum.
Definisi permainan judi yang diatur dalam Jerat Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah kuncinya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa permainan judi adalah “tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena lebih terlatih atau lebih mahir. Termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.” Unsur untung-untungan dan taruhan uang atau barang adalah penentu utama yang menjadikan suatu permainan terancam pidana.
Beberapa permainan tradisional yang awalnya bertujuan hiburan dapat masuk dalam Jerat Pasal ini jika dimainkan dengan taruhan uang. Misalnya, permainan kartu seperti domino atau remi yang biasa dimainkan di warung kopi. Selama permainan itu didasarkan pada peruntungan (seperti pembagian kartu) dan melibatkan pertaruhan uang, ia berpotensi dikategorikan sebagai perjudian, bahkan jika hanya dilakukan sebagai ‘iseng’ dan bukan mata pencaharian.
Bahkan pertaruhan pada perlombaan atau permainan lain, meskipun tidak diadakan oleh orang yang ikut lomba, juga termasuk dalam Jerat Pasal 303 KUHP. Contohnya adalah sabung ayam (tajen) atau pacuan kuda yang melibatkan taruhan uang dari penonton. Di mata hukum, fokusnya bukan pada sifat permainannya, melainkan pada adanya praktik pertaruhan yang mengubahnya menjadi kegiatan perjudian.
Perbedaan antara Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP juga penting. Jerat Pasal 303 KUHP umumnya ditujukan kepada penyelenggara atau orang yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengenakan pidana bagi orang yang menggunakan kesempatan untuk ikut serta main judi yang diadakan secara melanggar hukum, termasuk di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum.
Dengan munculnya era digital, Jerat Pasal ini juga meluas ke platform online. Banyak permainan yang dikemas sebagai “game hiburan” namun memiliki unsur taruhan uang tersembunyi (judi terselubung). Penegak hukum menggunakan Pasal 303 KUHP jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE untuk menindak praktik perjudian yang memanfaatkan teknologi digital dan media elektronik.
Maka, untuk menghindari Jerat Pasal 303 KUHP, masyarakat perlu menyadari bahwa semua bentuk permainan yang unsur kemenangannya didasarkan pada keberuntungan (bukan murni keahlian) dan disertai taruhan dengan nilai uang atau barang yang signifikan, dapat diklasifikasikan sebagai perjudian. Faktor izin resmi dari penguasa yang berwenang juga menjadi pembeda yang sah di mata hukum.