WNA Ukraina Kembar Edarkan Narkoba di Bali Berakhir di Sel Tahanan Polisi

Denpasar, Bali – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kali ini, dua orang WNA kembar asal Ukraina ditangkap polisi pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas edarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pulau Dewata.

Penangkapan kedua WNA kembar yang diketahui berinisial IV dan TV (keduanya berusia 28 tahun) ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penggerebekan di vila tempat mereka tinggal.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkoba yang terdiri dari sabu seberat sekitar 100 gram dan beberapa butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat timbang digital, alat hisap (bong), plastik klip, dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga merupakan hasil dari aktivitas edarkan narkoba tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Iwan Eka Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali pada Rabu siang, 16 April 2025, membenarkan penangkapan dua WNA kembar asal Ukraina terkait kasus edarkan narkoba. Beliau menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan internasional.

“Kami berhasil ditangkap polisi dua orang WNA kembar asal Ukraina yang diduga kuat edarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Bali. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan narkoba,” ujar Kombes Pol Iwan Eka Putra. Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kedutaan terkait status kedua pelaku selama proses hukum berlangsung.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda Bali dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 1 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman 2 mati, serta denda miliaran rupiah.  

Penangkapan WNA kembar yang edarkan narkoba ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba menjadikan Bali sebagai tempat peredaran narkoba. Polda Bali akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga citra pariwisata Bali yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Author: admin