Seorang warga negara (WN) Italia terpaksa dideportasi dari Bali setelah kedapatan bekerja secara ilegal sebagai instruktur selam. Tindakan tegas ini diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan karena Bali merupakan destinasi wisata populer dengan aktivitas bahari yang menarik banyak wisatawan asing, termasuk yang ingin belajar menyelam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menjelaskan bahwa WN Italia tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Izin tinggal yang bersangkutan adalah izin wisata, yang jelas tidak memperbolehkannya untuk melakukan kegiatan komersial atau bekerja sebagai instruktur selam di wilayah Indonesia. Kegiatan menginstruksi selam termasuk dalam kategori pekerjaan yang memerlukan izin kerja khusus dari pemerintah Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap aktivitas warga negara asing di Bali. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti kuat bahwa WN Italia tersebut aktif menawarkan dan memberikan pelatihan selam kepada wisatawan tanpa memiliki izin kerja yang sah.
Tindakan WN Italia ini tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dengan instruktur selam lokal yang telah memiliki izin resmi dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang jelas terkait izin kerja bagi tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri dan memastikan kualitas layanan yang diberikan.
Proses deportasi terhadap WN Italia tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan kedutaan besar Italia di Jakarta terkait proses pemulangan yang bersangkutan. Selain dideportasi, WN Italia tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali, untuk mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Setiap aktivitas yang bersifat komersial atau pekerjaan harus dilakukan dengan izin yang sesuai. Pihak imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas warga negara asing untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Indonesia.