Tanggung Jawab Hukum Kasus Keracunan MBG: Siapa yang Dapat Dituntut Pidana?

Rangkaian Kasus Keracunan massal yang menimpa peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah telah menyeret isu ini dari ranah administratif ke ranah pidana. Setelah insiden di Jember pada 25 September 2025 dan laporan serupa di daerah lain, pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum menjadi mendesak. Dalam konteks hukum Indonesia, pertanggungjawaban pidana dalam Kasus Keracunan pangan melibatkan rantai pihak yang sangat panjang, mulai dari penyedia jasa boga hingga pengawas program di tingkat eksekutif. Penegakan hukum yang tegas di sini adalah kunci untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap keamanan pangan program pemerintah.

Analisis hukum pidana menunjukkan bahwa setidaknya ada tiga lapisan pihak yang berpotensi dikenakan tuntutan. Lapisan pertama, dan yang paling langsung, adalah penyedia jasa boga atau caterer yang menyediakan makanan. Jika terbukti bahwa keracunan disebabkan oleh kelalaian dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusi yang tidak higienis, mereka dapat dijerat dengan Pasal 204 atau Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang yang berbahaya bagi kesehatan. Hukuman yang dapat dikenakan termasuk pidana penjara hingga lima tahun. Polisi Daerah (Polda) di beberapa provinsi, seperti di Jawa Timur, dilaporkan telah memanggil dan memeriksa direktur utama dari tiga perusahaan catering pada awal Oktober 2025 untuk mendalami unsur kelalaian ini.

Lapisan kedua melibatkan pengawas teknis dan auditor kualitas pangan dari Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di tingkat kabupaten/kota. Tugas mereka adalah memastikan kualitas bahan baku dan proses penyediaan makanan sesuai dengan standar gizi dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Apabila ditemukan bukti bahwa mereka lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tidak melaporkan temuan ketidaksesuaian, mereka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka berat. Tanggung jawab ini semakin besar mengingat dana yang dikelola adalah dana publik dan menyangkut keselamatan anak-anak.

Lapisan ketiga mencakup pejabat atau pengambil kebijakan di BGN atau dinas terkait. Meskipun kecil kemungkinannya dikenakan pasal langsung terkait keracunan, mereka bisa disorot dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika Kasus Keracunan terbukti berasal dari pengadaan bahan baku yang tidak sesuai spesifikasi karena adanya praktik suap atau mark-up. Penyalahgunaan wewenang dalam menentukan pemenang tender tanpa mengindahkan standar keamanan pangan dapat mengarah pada kerugian negara dan pidana korupsi. Keberanian aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan, untuk menelisik potensi korupsi dalam pengadaan MBG menjadi krusial.

Pada intinya, Kasus Keracunan MBG adalah cerminan dari kegagalan sistem pengawasan secara berjenjang. Untuk memberikan keadilan kepada para korban, proses hukum harus berjalan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga mengungkap adanya unsur kelalaian dan potensi korupsi di tingkat pengambilan keputusan tertinggi.

Author: admin