Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau, 18 Ekor Penyu Berhasil Diselamatkan

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu hijau di wilayah hukumnya. Sebanyak 18 ekor penyu hijau yang dilindungi berhasil diselamatkan dari tangan pelaku. Pengungkapan kasus penyelundupan penyu ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi satwa yang dilindungi.

Kronologi Pengungkapan Kasus Penyelundupan Penyu

Menurut laporan dari Polres Jembrana, pengungkapan kasus penyelundupan penyu ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah perairan Pengambengan. Petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah kapal fiber yang membawa penyu hijau.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup. Penyu-penyu tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilakukan perawatan dan pelepasliaran.

Tindakan Hukum dan Upaya Konservasi

Polres Jembrana telah mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan penyu ini. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 1 denda maksimal Rp 100 juta.

Hal ini sangat di sayangkan mengingat kelestarian alam perlu di jaga, malah melakukan hal sebaliknya.

Kasus penyelundupan penyu ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya upaya konservasi satwa yang dilindungi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi karena populasinya yang semakin menurun. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk melindungi satwa ini dari kepunahan.

Pesan Penting

  • Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu hijau.
  • Sebanyak 18 ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari tangan pelaku.
  • Pelaku terancam hukuman penjara dan denda yang cukup besar.
  • Penyelundupan penyu hijau itu sangat merugikan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan satwa yang dilindungi. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas ilegal yang berkaitan dengan satwa yang dilindungi.

Author: admin