Bali Tegang: Polisi Amankan 4 Pemuda Perusak Baliho Capres-Cawapres

Aparat kepolisian dari Polresta Denpasar, Bali, berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga melakukan perusakan terhadap baliho calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di beberapa titik di wilayah Denpasar. Insiden ini terjadi pada malam hari, Rabu, 23 April 2025, dan sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta tim kampanye. Keempat perusak baliho tersebut kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian perusak baliho ini pertama kali dilaporkan oleh tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres yang menemukan beberapa baliho mereka dirusak dan dicoret-coret di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Imam Bonjol. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan patroli dan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempat perusak baliho tersebut di sebuah kos-kosan di kawasan Denpasar Barat pada Kamis dini hari, 24 April 2025.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, membenarkan penangkapan keempat perusak baliho tersebut. “Kami telah mengamankan empat orang pemuda yang diduga melakukan perusakan terhadap baliho capres-cawapres. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar,” ujarnya saat memberikan keterangan pers pada Kamis siang.

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perusakan tersebut. Dugaan sementara, tindakan ini dilakukan karena faktor emosi dan perbedaan pandangan politik. Pihaknya juga akan memeriksa apakah ada pihak lain yang terlibat atau mendanai aksi perusakan ini.

Keempat perusak baliho tersebut akan dijerat dengan pasal tentang perusakan dan atau tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pendukung capres-cawapres, untuk menjaga kondusivitas selama masa kampanye dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan perusakan baliho seperti ini tidak hanya merugikan tim kampanye, tetapi juga dapat memicu konflik dan mengganggu ketertiban umum.

Author: admin