Kemitraan Bilateral: Indonesia dan Belanda Susun Rencana Aksi 2026-2029

Hubungan historis yang panjang antara Indonesia dan Kerajaan Belanda telah bertransformasi menjadi Kemitraan Bilateral yang strategis, khususnya dalam menghadapi tantangan global dan regional. Komitmen untuk memperdalam kerja sama ini kembali ditegaskan melalui penyusunan Rencana Aksi 2026-2029 yang mencakup empat pilar utama: ekonomi berkelanjutan, tata kelola maritim, pembangunan infrastruktur air, dan kerja sama di bidang hukum. Rencana Aksi ini merupakan dokumen panduan yang disusun untuk memastikan implementasi proyek dan program kerja sama berjalan terstruktur dan memberikan dampak nyata bagi kedua negara hingga menjelang akhir dekade ini.

Pilar pertama, ekonomi berkelanjutan, menjadi fokus utama dalam Rencana Aksi ini. Kedua negara berkomitmen meningkatkan nilai perdagangan dua arah hingga 50% dari level tahun 2024 serta memfasilitasi investasi Belanda di Indonesia, khususnya pada sektor energi terbarukan dan pertanian presisi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mencatat bahwa investasi Belanda di sektor energi baru dan terbarukan (EBT) ditargetkan mencapai US$1 miliar dalam periode 2026-2029. Kerja sama ini tidak hanya sebatas penanaman modal, tetapi juga transfer teknologi, yang ditujukan untuk mendukung target Indonesia dalam mencapai netralitas karbon.

Selanjutnya, penguatan Kemitraan Bilateral difokuskan pada tata kelola maritim dan infrastruktur air. Mengingat ancaman perubahan iklim, terutama kenaikan permukaan air laut, Belanda berbagi keahliannya dalam manajemen air dan pembangunan coastal defenses. Pada Agustus 2025, perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Deltares (Lembaga Riset Air Belanda) menyelesaikan studi kelayakan untuk proyek pembangunan tanggul laut terpadu di 3 kawasan pesisir rawan banjir rob. Proyek ini diperkirakan menelan biaya awal Rp750 miliar dan akan dimulai pada pertengahan 2026. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pelatihan bagi 150 insinyur air Indonesia di institusi pendidikan tinggi Belanda selama tiga tahun.

Pilar terakhir yang menonjol adalah kerja sama di bidang hukum dan reformasi birokrasi. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Public Prosecution Service Belanda menyepakati Memorandum Saling Pengertian (MoU) pada 10 Oktober 2025 yang bertujuan memperkuat pertukaran informasi dan kemampuan investigasi dalam kasus kejahatan transnasional, terutama pencucian uang dan korupsi. Langkah ini menunjukkan kedalaman Kemitraan Bilateral yang tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga mendukung penguatan supremasi hukum di Indonesia. Rencana Aksi 2026-2029 ini menegaskan bahwa hubungan Indonesia-Belanda bergerak dari masa lalu menuju masa depan, berfokus pada pembangunan berkelanjutan dan saling menguntungkan.

Author: admin