Kabar baik bagi lingkungan datang dari Pulau Dewata. Pemerintah Provinsi Bali secara resmi memberlakukan larangan penggunaan plastik sekali pakai mulai tanggal 3 Februari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya Bali memerangi sampah plastik yang menjadi ancaman serius bagi ekosistem darat dan laut pulau yang terkenal akan keindahannya ini. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Fokus utama larangan plastik sekali pakai ini meliputi berbagai jenis sampah plastik yang umum ditemukan mencemari lingkungan, seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik. Selain itu, dalam perkembangan terbaru, Pemprov Bali juga memperluas larangan ini dengan menyasar air minum dalam kemasan plastik di bawah satu liter, yang mulai diberlakukan pada tanggal yang sama. Langkah ini menunjukkan keseriusan Bali dalam menekan produksi dan penggunaan plastik sekali pakai secara komprehensif.
Implementasi larangan plastik sekali pakai ini akan menyasar berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah, sekolah-sekolah, hingga pelaku usaha seperti toko, pasar, restoran, dan hotel. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan instruksi yang jelas kepada seluruh pihak terkait untuk mematuhi peraturan ini. Bahkan, sanksi tegas telah disiapkan bagi pihak-pihak yang melanggar, termasuk penundaan pencairan bantuan keuangan bagi desa adat yang tidak patuh dan peninjauan izin usaha bagi pelaku bisnis. Sebaliknya, insentif juga akan diberikan kepada pihak yang berhasil menerapkan kebijakan ini.
Langkah berani Bali dalam melarang plastik sekali pakai ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Para aktivis lingkungan dan organisasi peduli bumi menilai kebijakan ini sebagai contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh daerah lain di Indonesia. Mengingat besarnya dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan dan pariwisata Bali, kebijakan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk menjaga kelestarian alam Bali demi generasi mendatang.
Pemerintah Provinsi Bali juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan. Penggunaan tumbler di instansi dan sekolah diwajibkan, dan berbagai kampanye pengurangan sampah plastik terus digalakkan.